Showing posts with label pengetahuan. Show all posts
Showing posts with label pengetahuan. Show all posts

Friday, October 25, 2019

Gangguan Listrik ? Lapor PLN Saja

Gangguan Listrik ? Lapor PLN Saja - Pernah mengalami gangguan listrik dirumah atau di tempat kerja, jangan panik. Kejadian ini terkadang timbul tanpa terduga-duga. Banyak masyarakat terutama ibu - ibu rumah tangga yang kebingungan saat terjadi hal tersebut.

Perlu dipahami bahwa ada beberapa jenis gangguan yang akan dilayani oleh petugas resmi dari PLN. Petugas resmi tersebut akan datang menggunakan identitas yang jelas sebagai petugas PLN setelah laporan disampaikan.


Adapun gangguan yang biasanya terjadi dan akan dilayani oleh petugas PLN diantaranya :
1. Terjadi pemadaman tanpa pemberitahuan resmi, 
2. Terjadi pemadaman sebagian wilayah sekitar rumah kita atau tempat kerja kita,
3. Meteran listrik menunjukkan tanda bermasalah seperti muncul tulisan PERIKSA, meteran mati total namun rumah disekitar tidak bermasalah, meteran tidak dapat diisi Pulsa untuk yang PRABAYAR, Meteran tidak bisa di ON kan MCBnya untuk meteran PASCABAYAR dll.
4. Kabel PLN terputus karena tertabrak kendaraan besar,
5. Gardu PLN disekitar permukiman terbakar,
6. Voltase naik turun di sebagian wilayah, dst.

Gangguan yang berasal dari luar rumah hingga menuju Panel meteran listrik saja yang akan dilayani untuk pelaporan ke petugas PLN.

Untuk gangguan yang terjadi dirumah atau ditempat lain, namun berada setelah panel listrik bukan merupakan tanggung jawab petugas PLN. Untuk mengatasi hal ini, anda dapat menggunakan jasa teknisi/instalatir yang faham betul masalah sambungan listrik. 

Jadi, sebelum melaporkan gangguan listrik ada baiknya melakukan pengecekan sederhana terlebih dahulu.

Untuk kendala gangguan listrik, anda dapat melaporkan ke PLN melalui jalur telepon ke 123. Pelaporan menggunakan handphone wajib menggunakan kode area dimana anda tinggal. Semisal tinggal di wilayah Tegal, maka anda dapat menghubungi PLN di nomor (0283) 123.

Semoga berguna, jangan lupa share jika bermanfaat. Gangguan Listrik... Lapor PLN Saja...

Wednesday, October 23, 2019

Cuaca Terasa Panas, Ini Penyebabnya...


Sang Bujana - Apa kabar Sobat, apakah hari beberapa hari ini terasa panas ? atau tidur malam terganggu karena mudah haus dan berkeringat ? Taukah kita bahwa saat ini terjadi perubahan cuaca yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Nah Sobat, kira - kira apa yang menyebabkan kita mudah dehidrasi di siang atau malam hari. Menurut informasi yang di dapat dari kolom BMKG menyatakan bahwa panas yang terjadi saat ini disebabkan oleh gerak semu matahari.

Kondisi Cuaca Kota Surakarta Hari Ini
  (23/10/19 - sumber: weather.com)

Apa yang dimaksud Gerak Semu Matahari? Gerak semu matahari yang dimaksud adalah pergerakan bumi yang seolah - olah membuat matahari berpindah posisi dari utara ke selatan. Nah, pada pergerakan ini, beberapa wilayah akan merasakan perbedaan suhu / temperatur dikarenakan jarak wilayah tersebut menjadi lebih dekat atau lebih jauh.

Nah, Yang dirasakan oleh masyarakat di wilayah sekitar Garis Khatulistiwa saat ini adalah, pergerakan matahari berada pada posisi menuju ke kutub selatan namun masih separuh dari perjalanan, sehingga jarak terdekat permukaan bumi dengan matahari saat ini adalah wilayah yang berada di garis khatulistiwa.

Menurut informasi BMKG bahwa, cuaca yang terasa panas ini masih akan berlanjut hingga 1 minggu kedepan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap selalu waspada dan menjaga kesehatan sehingga terhindar dari efek negatif perubahan cuaca saat ini.

Tuesday, March 5, 2019

Beda Lansia PKH Dan Aslut (Asistensi Lanjut Usia)


Ilustrasi Keluarga Lansia PKH

Sang Bujana - Terkadang kita bingung, ketika ada pertanyaan : kok nenek A miskin tidak dapat bantuan, kok nenek B hidup sebatang kara tidak ada perhatian dari pemerintah. Nah, dua pertanyaan tadi cukup sulit untk kita berikan jawaban yang sesuai.

Kali ini kita akan coba membahas terkait hal tersebut. Jadi Sob, ayuk diperhatikan dengan seksama.

Pengertian Lansia (Lanjut Usia)

Pengertian Lansia dalam kaca mata standar rehabilitasi sosial dituangkan dalam peraturan Menteri Sosial No 5 tahun 2018. Permensos tersebut menjelaskan bahwa Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas, serta Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun keatas, karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.

Permensos No 5 tahun 2018 merupakan revisi atas kebijakan atas bantuan Lanjut Usia yang sebelunya di tahun 2016 mematok batasan usia di 70 tahun. Berlakunya kebijakan baru ini tidak berlaku surut, sehingga penerima bantuan Lansia di tahun 2016 sampai tahun 2018 masih menggunakan kebijakan yang sebelumnya. 

Kriteria yang masuk dalam Lansia PKH dan Asilut (Asistensi Lanjut Usia)

Program Keluarga Harapan setiap tahun melakukan peningkatan pelayanan terhadap permasalahan kemiskinan, salah satunya adalah Lansia. Lansia menjadi komponen dalam PKH dikarenakan beberapa hal yang pada intinya ketika seseorang sudah memasuki usia lanjut, produktifitasnya akan menurun bahkan tidak ada sama sekali. Maka dari itu, akan menjadi beban ekonomi keluarga prasejahtera (miskin).

Berikut tabel perbedaan syarat bantuan untuk lansia :

Lansia PKH
Lansia Aslut
- Usia mencapai 60 tahun saat dilakukan validasi awal, dibuktikan dengan menunjukkan KTP/KK
- Usia mencapai 60 tahun saat dilakukan validasi awal, dibuktikan dengan menunjukkan KTP/KK
- Tinggal satu rumah dengan keluarga dibuktikan dengan administrasi KK (ada anggota keluarga lain)
- Tinggal sebatang kara, tidak ada keluarga lain dalam 1 rumah/Lansia tunggal dibuktikan dengan adminitrasi KK (terdaftar hanya seorang diri)
- Masuk dalam data terpadu pemerintah
- Masuk dalam data terpadu pemerintah
- Bersedia dibantu oleh pemerintah dengan hadir pada saat Pertemuan Awal
- Bersedia dibantu oleh pemerintah saat petugas pendamping datang melakukan survey/validasi
- Mengisi lembar komitmen yang disediakan petugas
- Mengisi lembar komitmen yang disediakan petugas
- Bersedia hadir saat ada kegiatan Posyandu Lansia
- Bersedia menerima pelayanan kesehatan atau ditempatkan di Panti Jompo yang telah ditentukan

Dari tabel tersebut, kita bisa membedakan mana Lanjut Usia yang bisa masuk dalam kategori Lansia PKH atau Lansia Aslut. Dan diantara kedua program tersebut memiliki syarat mutlak bahwa lansia itu termasuk dalam golongan keluarga prasejahtera (miskin).

Baca : 

Sunday, March 3, 2019

Hak dan Kewajiban Peserta PKH (Progam Keluarga Harapan)


Sang Bujana - Hallo sobat, kali ini saya akan ucapkan selamat bagi anda keluarga prasejahtera yang lolos dalam validasi Program Keluarga Harapan. Setelah berpayah - payah untuk mngumpulkan data yang diminta dan hadir dalam pertemuan awal sebelumnya, mari sejenak ibu-ibu peserta PKH kita belajar apa saja hak dan kewajiban yang harus ibu-ibu lakukan setelah menjadi bagian dari Program Keluarga Harapan. Yuk ibu-ibu disimak dan dipahami.

Kelompok Peserta PKH mengikuti kegiatan P2K2

Pada bagian ini, terlebih dahulu saya akan membahas terkait kewajiban yang harus ibu-ibu peserta PKH lakukan setelah dinyatakan lolos oleh Pendamping Sosial PKH di masing-masing tempat. Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh keluarga terbagi dalam 4 (empat) hal utama diantaranya :
1. Anggota keluarga memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
2. Anggota keluarga mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
3. Anggota keluarga mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun dan/atau penyandang
disabilitas berat.
4. KPM hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).

Ilustrasi kewajiban setiap komponen PKH*


Setelah keluarga peserta PKH memenuhi kewajiban tersebut, maka keluarga penerima manfaat dapat menerima hak sebagai peserta PKH yang diantaranya adalah :

1. Menerima bantuan sosial yang disalurkan melalui bank yang ditunjuk;
2. Pendampingan sosial;
3. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial; dan
4. Program bantuan komplementer di bidang pangan, kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, aset kepemilikan tanah dan bangunan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

Apabila peserta tdak melaksanakan kewajibannya, maka ada penangguhan bantuan yang akan diterima, selain penangguhan tersebut, akan dilakukan penghentian bantuan karena peserta tidak memenuhi komitmen sebagaimana yang telah dijelaskan pada saat kegiatan pertemuan awal. Adapun sangsi yang diberikan diantaranya : 


Jadi ibu-ibu peserta PKH, menjadi peserta PKH bukanlah hal yang mudah. Maka dari itu, pahami dan pelajari apa saja yang sebenarnya harus ibu lakukan ketika sudah menjadi bagian dari Program Keluarga Harapan.

Baca juga :
- Faktor Kesehatan Jadi Alasan Utama PKH dilaksanakan.
- Faktor Pendidikan Jadi Isu Strategis dalam Program PKH
- Kriteria Kemiskinan Menuut BPS

Siapa Saja Sih Yang Berhak Menerima Program Keluarga Harapan (PKH)


Sang Bujana - Hallo, Sobat Sang Bujana, banyak nih dari netizen yang lagi bingung dan bertanya-tanya, siapa siah yang berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang lagi naik daun di tahun 2019 karena alokasi dana yang dianggarkan pemerintah naik berlipat lipat???

So langsung aja kita cek yuk sob....

Program Keluarga Harapan (PKH) mengenal istilah KPM (Keluarga Penerima Manfaat), Siapa saja sasaran dari program ini??? nah ini dia... 

Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial (berlaku sejak tahun 2017). 

Peserta Penerima Manfaat PKH
Baca juga :
- Faktor Kesehatan Jadi Alasan Utama PKH dilaksanakan.
- Faktor Pendidikan Jadi Isu Strategis dalam Program PKH
- Kriteria Kemiskinan Menuut BPS

Keluarga yang sudah masuk dalam data terpadu ketika akan dilakukan validasi data oleh pelaksana Program Keluarga Harapan wajib memiliki komponen. Komponen yang dimaksud disini adalah anggota keluarga yang statusnya masuk dalam kriteria pendidikan (anak sekolah), kesehatan (ibu hamil dan balita), kesejahteraan sosial (disabilitas berat dan lansia), dibuktikan dengan terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Sejak tahn 2007, Program Keluarga Harapan terus menerus berusaha untuk membantu keluarga miskin di Indonesia. Kegiatan validasi dlakukan hampir setiap tahun di seluruh nusantara. Namun sayangnya, banyak masyarakat yan tidak mengerti, dan tidak tau alur sistem kepesertaan program keluarga harapan.

Karena ketidaktahuan mereka, banyak diantara masyarakat yang melakukan penilaian negatif kepada pemerintah desa/lurah setempat. Mereka tidak memahami, dan tidak mau bertanya bagaimana alur agar mereka yang benar-benar miskin dapat terjaring dalam Program Keluarga Harapan.

Studi dilapangan menunjukkan bahwa, ketika dilakukan proses validasi/pembuktian data yang telah diolah oleh Kementerian Sosial dan dilaksanakan oleh Pendamping Sosial PKH didapati bahwa ada dua klasfikasi calon penerima bantuan yakni, kategori lulus dan tidak lulus. lebih jelasnya dapat di jabarkan sebagai berikut :

Kategori lulus :

1. Calon penerima manfaat ditemukan (alamat pada data dan lapangan itu sama);
2. Calon penerima manfaat memiliki kelengkapan administasi yang baik seperti : ktp, kk, raport bagi komponen pendidikan, KMS (kartu menuju sejahtera) bagi komponen kesehatan, dan surat keterangan dari desa/lembaga terkait bagi komponen kesejahteraan sosial;
3. Memiliki komponen yang dimaksud;
4. Hadir dalam acara Pertemuan Awal (PA);
5. Mengisi lembar komitmen ke PKH yang disediakan oleh Petugas.

Kategori tidak lulus :

1. Calon penerima manfaat tidak ditemukan;
2. Calon penerima manfaat tidak memiliki kelengkapan administrasi;
3. Tidak memilki komponen;
4. Tidak hadir dalam Pertemuan Awal;
5. Tidak mengisi lembar komitmen yang disediakan.

Komponen PKH

Lebih jelas mengenai kriteria komponen PKH* kita simak penjabarannya sebagai berikut :

Kriteria komponen kesehatan meliputi:

1) ibu hamil/menyusui; dan
2) anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun,

Kriteria komponen pendidikan meliputi:

1) anak SD/MI atau sederajat;
2) anak SMP/MTs atau sederajat;
3) anak SMA/MA atau sederajat; dan
4) anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi:

1) lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh tahun) dibelakukan sejak tahun 2017, dan usia 60 (enam puluh tahun); dibelakukan sejak tahun 2019 dan, 
2) penyandang disabilitas berat.

Jadi bagi anda yang bukan tergolong keluarga miskin, tidak memiliki kriteria komponen, serta tidak memiliki data adminitrasi kependudukan dengan lengkap, pogram ini tidak ditujukan bagi anda.

*Sumber : Pedoman Pelaksanaan PKH Tahun 2019 | 27

Baca juga :
- Faktor Pendidikan Jadi Isu Strategis dalam Program PKH
- Kriteria Kemiskinan Menuut BPS

Kupas Tuntas Program Keluarga Harapan (PKH)


Sang Bujana - Hallo Sobat Sang Bujana selamat datang di blog ini kembali.

Kali ini kita akan bahas terkait Program Keluarga Harapan. Program Keluarga Harapan Ini lebih dikenal di masyarakat dengan nama PKH sobat. Sejak tahun 2007 pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai upaya memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin (KM). Sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan sosial bersyarat, dalam jangka pendek PKH diharapkan mampu membantu KM mengurangi beban pengeluaran. Pada jangka menengah PKH diharapkan mampu menciptakan perubahan perilaku
peserta dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial sehingga menghasilkan generasi yang Iebih sehat dan cerdas. Dalam jangka panjang PKH diharapkan dapat memutus rantai kemiskinan antar generasi.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia. Di Kementrian Sosial inilah yang mengelola seluruh data baik data calon penerima bantuan maupun data penerima bantuan yang sudah berlangsung. Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri berada dalam naungan dirjen Linjamsos (Perlindungan Jaminan Sosial).

Logo Program Keluarga Harapan

Pelaksanaan PKH sebagai program prioritas nasional tidak dilaksanakan sendiri oleh Kementerian Sosial RI namun bekerjasama dengan beberapa mitra kerja, antara lain:

1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI berperan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh program penanggulangan kemiskinan,
2. Kementerian PPN/Bappenas, berperan dalam perencanaan serta monitoring dan evaluasi program,
3. Kementerian Keuangan RI, sebagai bendahara urusan negara memberikan dukungan anggaran dan regulasi penyaluran bantuan sosial, 
4. Kementerian Kesehatan RI, berperan sebagai penyedia Iayanan kesehatan dan membantu pelaksanaan verifikasi kesehatan, 
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Kementerian Agama RI, berperan sebagai penyedia Iayanan pendidikan dan membantu pelaksanaan verifikasi pendidikan,
6. Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, berperan dalam pelaksanaan sosialisasi PKH secara Nasional,
7. Kementerian Dalam Negeri RI, berperan dalam memfasilitasi penerbitan data kependudukan KPM PKH,
8. Badan Pusat Statistik (BPS), berperan dalam pelaksanaan pendataan kemiskinan untuk Basis Data Terpadu,
9. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berperan dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan (sharing) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),

Sedangkan Struktur Program Keluarga Harapan (PKH), dirunut mulai dari pusat hingga daerah dapat kita urutkan sebagai berikut :

1. Kementerian Sosial ( Tingkat Pusat) melalui Dirjen Linjamsos beserta jajarannya,
2. Dinas Sosial Provinsi (Tingkat Provinsi) bersama Koordinator Wilayah (Korwil) di tiap provinsi,
3. Dinas Sosial Kab/Kota (Tingkat Daerah) bersama Koordinator Daerah (Korda),
4. Pendamping Sosial PKH (Tingkat Kecamatan dan Desa)

Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) ditahun 2018 mulai diikuti dengan kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2) yang dalam hal ini dilaksanakan bersama antara Pendamping Sosial PKH dan Supervisor (SPV).

Dengan adanya struktur yang berjenjang ini diharapakan masyarakat dapat mengerti alur dan proses di Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga : 
- Faktor Kesehatan Jadi Alasan Utama PKH dilaksanakan.
- Faktor Pendidikan Jadi Isu Strategis dalam Program PKH
- Alur Sistem Pengaduan PKH
- Graduasi Mandiri... Kenapa Tidak???
- Bagaimana Sih Alur Data Peserta PKH???
- Proses Bisnis Program Keluarga Harapan (PKH)

  

Monday, December 17, 2018

Perlombaan Merebut Suara Atau Hati Rakyat (Part 2)


Sang Bujana - Pemilih cerdas tentunya merupakan pemilih yangyang lebih banyak mengkaji secara pribadi informasi-informasi yang diterima tentang Calon Legislatif maupun calon presiden yang akan ia pilih. Pemilih cerdas juga agar melihat dan mempertimbangkan Siapa yang menjadi juru kampanye ataupun siapa yang akan mengajak dia ketika dia harus menentukan pilihan kepada siapa suara dia akan diberikan. Pemilih cerdas dengan mengkaji secara pribadi tentunya akan memiliki beberapa pertanyaan pertanyaan mendasar ketika ia menerima tawaran ataupun ajakan dari calon maupun beberapa orang yang ditunjuk sebagai tim pemenangan.

Seorang pemilih cerdas hendaknya berpikir ketika ia memberikan pilihan kepada seseorang, contohnya dengan beberapa pertimbangan pertimbangan yang matang. Pertimbangan-pertimbangan itulah yang nantinya akan menentukan nasib bangsa maupun dirinya sendiri dalam jangka waktu 5 tahun kedepan. Pemilih cerdas baik secara personal maupun secara kelompok Seharusnya juga memiliki wawasan yang sangat penting bagi penentuan keputusan suara pribadi ataupun suara kelompok yang akan ia bawa. 

Lima contoh kertas suara 2019

Ketika seseorang sudah memiliki wawasan , informasi dan mengkaji secara mendalam sehingga timbul sebuah keputusan maka hal tersebut hendaknya merupakan sebuah tanggung jawab personal atau pribadi sebagai warga negara yang baik. 

Namun sayangnya ketika kita mencoba mengkaji lebih dalam permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat, yang timbul pertama kali adalah masyarakat tidak mau dan tidak peduli akan adanya pemilu. Ketika kita mencoba untuk meneliti menanyakan secara pribadi kepada orang-orang tersebut mayoritas dari mereka akan menjawab mereka terlalu sering dikecewakan, dibohongi oleh janji janji palsu, dan mereka tidak menutup kemungkinan menjadi korban penipuan dari para Calon Legislatif maupun calon-calon presiden sebelumnya.

Tentunya hal ini menjadi sebuah dilema di masyarakat, Ketika ada seorang calon yang akan benar-benar memperjuangkan masyarakat ataupun rakyat, dengan cara-cara yang baik santun maupun profesional, masyarakat akan serta merta menolak. Masyarakat lebih memilih jalan pintas dengan cara mengikuti budaya yakni budaya untuk menerima sesuatu ataupun imbalan dari para Calon Legislatif maupun tim pemenangan dari calon presiden. Ini sebenarnya yang akan merusak nilai demokrasi itu sendiri. Kebebasan untuk memilih berpikir dan menyampaikan pendapat pada akhirnya akan terbelunggu oleh hal-hal yang dilakukan para calon maupun masyarakat itu sendiri.

Masyarakat awam yang tidak paham Bagaimana sistem demokrasi itu secara benar akan menjadi korban, terlebih lagi mereka yang tidak tahu menahu Bagaimana perkembangan politik di negara ini karena memang mereka tinggal di daerah yang jauh dari informasi maupun aksesbilitas yang memadai terkait kegiatan pemerintahan yang berlangsung maupun kegiatan politik kebangsaan. Mereka yang hanya tahu bahwa sebagai warga negara yang baik adalah mereka yang menyampaikan suara mereka di pemilu dengan harapan akan adanya perubahan nasib pada diri mereka dan keluarga serta anak cucu mereka. Mereka tidak sadar bahwa apa yang ia terima sebagai imbalan memberikan suara mereka disaat pemilihan umum merupakan bumerang bagi mereka sendiri. 

Mayoritas dari mereka yang telah menerima imbalan atas pemberian suara mereka hanya mendapatkan imbalan dalam bentuk yang sangat minim kita tidak dapat membantu mereka dalam jangka waktu 5 tahun yang akan datang. Bagi para mereka yang berkeinginan untuk menduduki posisi tertentu lebih kepada mengejar target suara yang harus diperoleh tanpa mengindahkan kondisi para pemilih yang telah memilih dia pada saat pemilihan umum langsung. Tentunya hal ini sangat dilematis bagi para pemilih terutama di daerah pelosok. Mereka tidak dapat berbuat banyak ketika yang ditawarkan kepada mereka adalah cara-cara instan. Mereka akan lebih berfikir instan sehingga mereka akan tetap menerima kesulitan dan kesulitan dalam jangka waktu periode 5 tahun yang akan datang.

Maka di sanalah proses demokrasi tidak berlangsung dengan baik, sistem demokrasi hancur lebur di tangan masyarakat karena mereka sudah dibiasakan untuk melakukan hal-hal yang tidak demokratis. Pemilihan yang berlangsung akan menjadi pemilihan yang tidak sesuai dengan hati dan nurani rakyat. Roda pemerintahan yang akan dihasilkan adalah pemerintahan yang berlangsung di bawah keinginan penguasa tanpa memikirkan Bagaimana nasib masyarakat di bawah terutama masyarakat yang berada dalam status pra Sejahtera. 

Hal ini diharapkan tidak terjadi pada pemilu 2019, masyarakat hendaknya dari sekarang sudah mengenal fungsi dari seorang legislatif maupun eksekutif di mana ini merupakan fungsi dari seorang presiden. Pahami fungsi dari anggota DPRD kabupaten atau kota, fungsi dari DPRD provinsi masing-masing, dan fungsi dari anggota DPR RI maupun DPD RI.

Pemilih cerdas hendaknya melihat ini sebagai peluang yang sangat luar biasa ketika mereka memiliki Kesulitan kesulitan di daerah baik kesulitan yang sifatnya kemasyarakatan, sosial maupun budaya. Contohnya dengan adanya anggota DPRD baik dari tingkat daerah maupun pusat akan membantu masyarakat mengontrol kinerja pemerintahan di masing-masing tempat. Selain itu masyarakat akan dimudahkan ketika menyampaikan aspirasi terkait dengan masalah masalah seperti kependudukan, kesulitan untuk mencari lapangan pekerjaan sehingga dapat membuka peluang usaha baru yang nantinya akan difasilitasi oleh pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, ataupun masyarakat memiliki permasalahan terkait dengan minimnya infrastruktur yang ada di daerahnya sehingga mereka akan mencoba menyampaikan aspirasi melalui anggota DPR RI maupun anggota DPD RI. Baliknya bagi mereka para anggota ataupun Calon Legislatif di tingkat daerah maupun Pusat, terus mampu menangkap setiap permasalahan yang ada di masyarakat. Ketika calon ataupun anggota DPRD maupun DPR pusat Gagal menangkap kesempatan ini untuk merubah atau memberikan jalan keluar bagi masyarakat maka jangan harap mereka akan dipilih ataupun dipercaya baik menjadi anggota maupun mereka yang akan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPR. Itunya hal ini sangat mengecewakan bagi masyarakat ketika anggota DPR yang sudah menduduki jabatannya karena dipercaya oleh masyarakat namun tidak dapat menjalankan amanah tersebut dengan baik maka masyarakat harus pandai-pandai memberikan nilai yang terbaik bagi anggota tersebut.

Harapan masyarakat adalah dengan adanya anggota legislatif yang mereka pilih dan mereka dudukkan, menjadi jembatan serta solusi bagi setiap permasalahan mereka.