Tuesday, March 5, 2019

Beda Lansia PKH Dan Aslut (Asistensi Lanjut Usia)


Ilustrasi Keluarga Lansia PKH

Sang Bujana - Terkadang kita bingung, ketika ada pertanyaan : kok nenek A miskin tidak dapat bantuan, kok nenek B hidup sebatang kara tidak ada perhatian dari pemerintah. Nah, dua pertanyaan tadi cukup sulit untk kita berikan jawaban yang sesuai.

Kali ini kita akan coba membahas terkait hal tersebut. Jadi Sob, ayuk diperhatikan dengan seksama.

Pengertian Lansia (Lanjut Usia)

Pengertian Lansia dalam kaca mata standar rehabilitasi sosial dituangkan dalam peraturan Menteri Sosial No 5 tahun 2018. Permensos tersebut menjelaskan bahwa Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas, serta Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun keatas, karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.

Permensos No 5 tahun 2018 merupakan revisi atas kebijakan atas bantuan Lanjut Usia yang sebelunya di tahun 2016 mematok batasan usia di 70 tahun. Berlakunya kebijakan baru ini tidak berlaku surut, sehingga penerima bantuan Lansia di tahun 2016 sampai tahun 2018 masih menggunakan kebijakan yang sebelumnya. 

Kriteria yang masuk dalam Lansia PKH dan Asilut (Asistensi Lanjut Usia)

Program Keluarga Harapan setiap tahun melakukan peningkatan pelayanan terhadap permasalahan kemiskinan, salah satunya adalah Lansia. Lansia menjadi komponen dalam PKH dikarenakan beberapa hal yang pada intinya ketika seseorang sudah memasuki usia lanjut, produktifitasnya akan menurun bahkan tidak ada sama sekali. Maka dari itu, akan menjadi beban ekonomi keluarga prasejahtera (miskin).

Berikut tabel perbedaan syarat bantuan untuk lansia :

Lansia PKH
Lansia Aslut
- Usia mencapai 60 tahun saat dilakukan validasi awal, dibuktikan dengan menunjukkan KTP/KK
- Usia mencapai 60 tahun saat dilakukan validasi awal, dibuktikan dengan menunjukkan KTP/KK
- Tinggal satu rumah dengan keluarga dibuktikan dengan administrasi KK (ada anggota keluarga lain)
- Tinggal sebatang kara, tidak ada keluarga lain dalam 1 rumah/Lansia tunggal dibuktikan dengan adminitrasi KK (terdaftar hanya seorang diri)
- Masuk dalam data terpadu pemerintah
- Masuk dalam data terpadu pemerintah
- Bersedia dibantu oleh pemerintah dengan hadir pada saat Pertemuan Awal
- Bersedia dibantu oleh pemerintah saat petugas pendamping datang melakukan survey/validasi
- Mengisi lembar komitmen yang disediakan petugas
- Mengisi lembar komitmen yang disediakan petugas
- Bersedia hadir saat ada kegiatan Posyandu Lansia
- Bersedia menerima pelayanan kesehatan atau ditempatkan di Panti Jompo yang telah ditentukan

Dari tabel tersebut, kita bisa membedakan mana Lanjut Usia yang bisa masuk dalam kategori Lansia PKH atau Lansia Aslut. Dan diantara kedua program tersebut memiliki syarat mutlak bahwa lansia itu termasuk dalam golongan keluarga prasejahtera (miskin).

Baca : 

Menambah wawasan, mencerdaskan kehidupan bangsa.

New comments are not allowed.