Wednesday, April 24, 2019

Inovasi Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Era Revolusi Industri 4.0



Samsat Kabupaten Trenggalek - Jawa Timur

Sang Bujana - Inovasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menghadapi era industri 4.0 melalui Samsat Jatim menjadi yang pertama buka Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui sistem online dan Cetak Bukti Bayar Sendiri dan diakui keabsahannya di Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan adanya inovasi ini, pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di Jawa Timur dapat membayar pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan secara online di outlet minimarket berjaringan yang ditunjuk seluruh Indonesia.

Anda selaku wajib pajak, tidak perlu ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.
Setelah membayar secara online, para wajib pajak akan mendapatkan e-TBPKP yang bisa disimpan di ponsel dan kemudian dicetak sendiri serta diakui di seluruh  kepolisian Republik Indonesia.

Soft launching tersebut dilakukan bertepatan dengan pembukaan Pameran dan Simposium Inovasi Pelayanan Publik Jawa Timur 2019 24 di Banyuwangi (24/4/2019).

Turut hadir Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa,M.Si, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur AKBP. Mohammad Aldian dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno,SH.,M.Si.

Ketiganya didaulat melakukan soft launching pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tersebut.

AKBP. Mohammad Aldian menjelaskan mekanisme pengesahan STNK tahunan secara elektronik dilakukan setelah wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui outlet yang sudah ditunjuk.

Wajib pajak hanya perlu membawa KTP dan STNK asli, kemudian kasir minimarket memasukkan Nomor Polisi, Nomor mesin kendaraan, dan nomor HP wajib pajak.
Setelah pembayaran selesai, maka wajib pajak akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan dari Polri. SMS itu berisi data ERI (Electronic Registeration & Identification).

Sehingga bila SMS balasan itu di-klik maka akan muncul gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP), yang bisa disimpan dalam ponsel atau dicetak.


”e-TBPKP yang dilengkapi dengan barcode (QR code) itu merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah, jadi nantinya petugas yang melakukan razia bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan scan barcode (QRcode)” ucap Wadirlantas Polda Jatim.

Gubernur Jawa Timur mengapresiasi inovasi baru dari Bapenda Jatim tersebut.

"Inilah yang dibutuhkan masyarakat cepat dan tidak ribet serta bisa cetak sendiri," ungkap Khofifah Indar Parawansa.

Hingga saat ini sejak dibuka layanan e-samsat melalui Payment Point Online Bank (PPOB) sudah dimanfaatkan ribuan masyarakat yang melakukan pembayaran secara online.

Total penerimaan pendapatan pajak kendaraan mencapai Rp. 359.916.900,00.

(Humas Bapenda Jatim)

Menambah wawasan, mencerdaskan kehidupan bangsa.


EmoticonEmoticon

Note: Only a member of this blog may post a comment.