Showing posts with label Jawa Timur. Show all posts
Showing posts with label Jawa Timur. Show all posts

Sunday, May 31, 2020

Jadwal Samsat | Jam Buka Pelayanan Se Jawa Timur Bulan Juni 2020

Jadwal pelayanan kantor bersama samsat menghadapi pandemi kali ini tetap melayani para pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Adapun jadwal samsat untuk pembayaran pajak kendaraan ini sejak bulan juni 2020 dibuka seperti biasanya.

Adapun jadwal samsat di Jawa Timur meliputi pelayanan di sejumlah 46 kantor bersama samsat di 38 kota/kabupaten yang ada. Pelayanan ini meliputi beberapa hal sebagai berikut :

Jadwal Samsat | Jam Buka Pelayanan Se Jawa Timur Bulan Juni 2020
Pelayanan Dilakukan Sesuia Jadwal Samsat Terbaru

Jadwal Samsat

Jadwal Pelayanan
Jadwal pelayanan samsat buka hari senin sampai dengan sabtu seperti biasa di kantor bersama samsat masing-masing kota kabupaten. Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, diharapkan para pemilik kendaraan bermotor datang tepat pada waktunya.

Jam Buka Pelayanan
Untuk jam buka pelayanan sesuai jadwal samsat di Jawa Timur mengacu pada hal berikut :
- Senin sd kamis jam buka pelayanan : 08.00 wib - 12.00 wib
- Jum'at jam buka pelayanan : 08.00 wib - 12.00 wib
- Sabtu jam buka pelayanan : 08.00 wib - 12.00 wib

Jadwal Samsat Keliling

Untuk pelayanan sesuai jadwal samsat terbaru bahwa samsat keliling untuk sementara ditiadakan. Hal ini terkait upaya bersama samsat untuk memutus mata rantai selama pandemi. Ini berlaku hingga ada kebijakan terbaru dari Bapenda Jawa Timur

Untuk memaksimalkan pelayanan samsat, para pemilik kendaraan bermotor yang akan hadir sesuai jadwal samsat yang telah ditentukan hendaknya membawa persyaratan yang dibutuhkan. Adapun syarat-syaratnya meliputi :

Syarat Perpanjangan

Perpanjangan Masa Laku (5 Tahunan / Ganti Plat )

1. Identitas Diri
- Perorangan : KTP, SIM, Kartu Keluarga, Paspor (Asli)
- Badan Hukum : Saloinan akta pendirian, surat kuasa bermaterai ditandatangani pimpinan dan stempel badan hukum bersangkutan, dan keterangan domisili badan hukum.
- Instansi Pemerintah : Surat Tugas yang ditandatangani pimpinan dan stmpel instansi yang bersangkutan.
2. BPKB dan STNK asli
3. Kendaraan yang akan diperpanjang masa lakunya (untuk dilakukan cek fisik kendaraan)

Syarat Pengesahan STNK (1 Tahunan / pajak)

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan Identitas Diri
3. STNK asli
4. Bukti resi pembayaran

Demikian jadwal samsat untuk bulan juni 2020 sebagai bentuk penyesuaian dalam situasi menghadapi pandemi. Semoga dapat membatu bagi anda yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Wednesday, April 24, 2019

Inovasi Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Era Revolusi Industri 4.0



Samsat Kabupaten Trenggalek - Jawa Timur

Sang Bujana - Inovasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menghadapi era industri 4.0 melalui Samsat Jatim menjadi yang pertama buka Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui sistem online dan Cetak Bukti Bayar Sendiri dan diakui keabsahannya di Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan adanya inovasi ini, pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di Jawa Timur dapat membayar pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan secara online di outlet minimarket berjaringan yang ditunjuk seluruh Indonesia.

Anda selaku wajib pajak, tidak perlu ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.
Setelah membayar secara online, para wajib pajak akan mendapatkan e-TBPKP yang bisa disimpan di ponsel dan kemudian dicetak sendiri serta diakui di seluruh  kepolisian Republik Indonesia.

Soft launching tersebut dilakukan bertepatan dengan pembukaan Pameran dan Simposium Inovasi Pelayanan Publik Jawa Timur 2019 24 di Banyuwangi (24/4/2019).

Turut hadir Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa,M.Si, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur AKBP. Mohammad Aldian dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno,SH.,M.Si.

Ketiganya didaulat melakukan soft launching pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tersebut.

AKBP. Mohammad Aldian menjelaskan mekanisme pengesahan STNK tahunan secara elektronik dilakukan setelah wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui outlet yang sudah ditunjuk.

Wajib pajak hanya perlu membawa KTP dan STNK asli, kemudian kasir minimarket memasukkan Nomor Polisi, Nomor mesin kendaraan, dan nomor HP wajib pajak.
Setelah pembayaran selesai, maka wajib pajak akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan dari Polri. SMS itu berisi data ERI (Electronic Registeration & Identification).

Sehingga bila SMS balasan itu di-klik maka akan muncul gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP), yang bisa disimpan dalam ponsel atau dicetak.


”e-TBPKP yang dilengkapi dengan barcode (QR code) itu merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah, jadi nantinya petugas yang melakukan razia bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan scan barcode (QRcode)” ucap Wadirlantas Polda Jatim.

Gubernur Jawa Timur mengapresiasi inovasi baru dari Bapenda Jatim tersebut.

"Inilah yang dibutuhkan masyarakat cepat dan tidak ribet serta bisa cetak sendiri," ungkap Khofifah Indar Parawansa.

Hingga saat ini sejak dibuka layanan e-samsat melalui Payment Point Online Bank (PPOB) sudah dimanfaatkan ribuan masyarakat yang melakukan pembayaran secara online.

Total penerimaan pendapatan pajak kendaraan mencapai Rp. 359.916.900,00.

(Humas Bapenda Jatim)