Gangguan Listrik ? Lapor PLN Saja - Pernah mengalami gangguan listrik dirumah atau di tempat kerja, jangan panik. Kejadian ini terkadang timbul tanpa terduga-duga. Banyak masyarakat terutama ibu - ibu rumah tangga yang kebingungan saat terjadi hal tersebut.
Perlu dipahami bahwa ada beberapa jenis gangguan yang akan dilayani oleh petugas resmi dari PLN. Petugas resmi tersebut akan datang menggunakan identitas yang jelas sebagai petugas PLN setelah laporan disampaikan.
Adapun gangguan yang biasanya terjadi dan akan dilayani oleh petugas PLN diantaranya :
1. Terjadi pemadaman tanpa pemberitahuan resmi,
2. Terjadi pemadaman sebagian wilayah sekitar rumah kita atau tempat kerja kita,
3. Meteran listrik menunjukkan tanda bermasalah seperti muncul tulisan PERIKSA, meteran mati total namun rumah disekitar tidak bermasalah, meteran tidak dapat diisi Pulsa untuk yang PRABAYAR, Meteran tidak bisa di ON kan MCBnya untuk meteran PASCABAYAR dll.
4. Kabel PLN terputus karena tertabrak kendaraan besar,
5. Gardu PLN disekitar permukiman terbakar,
6. Voltase naik turun di sebagian wilayah, dst.
Gangguan yang berasal dari luar rumah hingga menuju Panel meteran listrik saja yang akan dilayani untuk pelaporan ke petugas PLN.
Untuk gangguan yang terjadi dirumah atau ditempat lain, namun berada setelah panel listrik bukan merupakan tanggung jawab petugas PLN. Untuk mengatasi hal ini, anda dapat menggunakan jasa teknisi/instalatir yang faham betul masalah sambungan listrik.
Jadi, sebelum melaporkan gangguan listrik ada baiknya melakukan pengecekan sederhana terlebih dahulu.
Untuk kendala gangguan listrik, anda dapat melaporkan ke PLN melalui jalur telepon ke 123. Pelaporan menggunakan handphone wajib menggunakan kode area dimana anda tinggal. Semisal tinggal di wilayah Tegal, maka anda dapat menghubungi PLN di nomor (0283) 123.
Semoga berguna, jangan lupa share jika bermanfaat. Gangguan Listrik... Lapor PLN Saja...
EmoticonEmoticon
Note: Only a member of this blog may post a comment.