Friday, October 25, 2019

Larangan Edar Minyak Curah

Larangan Edar Minyak Curah - Kontroversi larangan edar minyak curah oleh pemerintah yang diwacanakan awal tahun 2020  menuai protes dikhalayak luas. Minyak curah yang lebih dikenal dengan sebutan minyak kiloan oleh masyarakat terancam hilang dari peredaran.

Minyak curah oleh masyarakat banyak digunakan untuk keperluan sehari-hari baik memasak untuk kepentingan pribadi, modal untuk berdagang di golongan umkm, bahkan digunakan juga oleh pedagang kaki lima.

Harga yang ditawarkan untuk memperoleh minyak curah sangatlah murah. Penyebab murahnya minyak ini di sebabkan beberapa faktor diantaranya ; bahan baku pembuatan minyak curah berasal dari kelapa sawit, pendistribusiannya tergolong sangat murah karena menggunakan drum - drum, tidak memerlukan tambahan kenaikan nilai karena faktor iklan, serta tidak menggunakan wadah pembungkus yang mahal untuk sampai ke dapur-dapur konsumen.


Beberapa sebab yang menjadi faktor murahnya nilai jual kepada konsumen terutama masyarakat golongan bawah dan umkm, menjadi nilai tambah bagi keberadaan minyak curah tersebut.

Ketika kita mencoba untuk membandingkan nilai ekonomis antara minyak curah dan minyak lainnya yang berlabel, maka dapat kita peroleh harga perkilo minyak curah adalah Rp. 8.000,-/kg, sedangkan minyak goreng berlabel di pasaran kita mendapati harga 12.000,-/liter atau setara 1 kg. Jelas ada selisih harga yang sangat banyak sekitar Rp. 4.000,-.

Jika pedagang kaki lima yang berjualan dalam sehari menghabiskan 4 - 5 liter minyak goreng perhari, maka dapat kita kalkulasikan Rp. 20.000,- x 30 hari didapati angka Rp. 600.000,-. Ini dapat diasumsikan bahwa menggunakan minyak curah dapat menghemat pengeluaran sebesar Rp. 600.000,-/bulan atau dapat diartikan bahwa pedagang dapat menabung Rp. 600.000,- setiap bulan dari minyak goreng.

Disini dapat disimpulkan bahwa, perlunya pemerintah meninjau kembali rencana untuk menghapus keberadaan minyak curah yang di satu sisi sangat membantu masyarakat baik disektor rumah tangga ataupun di sektor umkm atau perdagangan.

Menambah wawasan, mencerdaskan kehidupan bangsa.


EmoticonEmoticon

Note: Only a member of this blog may post a comment.