Sang Bujana - Hallo Sobat Sang Bujana selamat datang di blog ini kembali.
Kali ini kita akan bahas terkait Program Keluarga Harapan. Program Keluarga Harapan Ini lebih dikenal di masyarakat dengan nama PKH sobat. Sejak tahun 2007 pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai upaya memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin (KM). Sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan sosial bersyarat, dalam jangka pendek PKH diharapkan mampu membantu KM mengurangi beban pengeluaran. Pada jangka menengah PKH diharapkan mampu menciptakan perubahan perilaku
peserta dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial sehingga menghasilkan generasi yang Iebih sehat dan cerdas. Dalam jangka panjang PKH diharapkan dapat memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia. Di Kementrian Sosial inilah yang mengelola seluruh data baik data calon penerima bantuan maupun data penerima bantuan yang sudah berlangsung. Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri berada dalam naungan dirjen Linjamsos (Perlindungan Jaminan Sosial).
Logo Program Keluarga Harapan |
Pelaksanaan PKH sebagai program prioritas nasional tidak dilaksanakan sendiri oleh Kementerian Sosial RI namun bekerjasama dengan beberapa mitra kerja, antara lain:
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI berperan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh program penanggulangan kemiskinan,
2. Kementerian PPN/Bappenas, berperan dalam perencanaan serta monitoring dan evaluasi program,
3. Kementerian Keuangan RI, sebagai bendahara urusan negara memberikan dukungan anggaran dan regulasi penyaluran bantuan sosial,
4. Kementerian Kesehatan RI, berperan sebagai penyedia Iayanan kesehatan dan membantu pelaksanaan verifikasi kesehatan,
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Kementerian Agama RI, berperan sebagai penyedia Iayanan pendidikan dan membantu pelaksanaan verifikasi pendidikan,
6. Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, berperan dalam pelaksanaan sosialisasi PKH secara Nasional,
7. Kementerian Dalam Negeri RI, berperan dalam memfasilitasi penerbitan data kependudukan KPM PKH,
8. Badan Pusat Statistik (BPS), berperan dalam pelaksanaan pendataan kemiskinan untuk Basis Data Terpadu,
9. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berperan dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan (sharing) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),
Sedangkan Struktur Program Keluarga Harapan (PKH), dirunut mulai dari pusat hingga daerah dapat kita urutkan sebagai berikut :
1. Kementerian Sosial ( Tingkat Pusat) melalui Dirjen Linjamsos beserta jajarannya,
2. Dinas Sosial Provinsi (Tingkat Provinsi) bersama Koordinator Wilayah (Korwil) di tiap provinsi,
3. Dinas Sosial Kab/Kota (Tingkat Daerah) bersama Koordinator Daerah (Korda),
4. Pendamping Sosial PKH (Tingkat Kecamatan dan Desa)
Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) ditahun 2018 mulai diikuti dengan kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2) yang dalam hal ini dilaksanakan bersama antara Pendamping Sosial PKH dan Supervisor (SPV).
Dengan adanya struktur yang berjenjang ini diharapakan masyarakat dapat mengerti alur dan proses di Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca juga :
- Faktor Kesehatan Jadi Alasan Utama PKH dilaksanakan.
- Faktor Pendidikan Jadi Isu Strategis dalam Program PKH
- Alur Sistem Pengaduan PKH
- Graduasi Mandiri... Kenapa Tidak???
- Bagaimana Sih Alur Data Peserta PKH???
- Proses Bisnis Program Keluarga Harapan (PKH)