Sunday, March 3, 2019

Siapa Saja Sih Yang Berhak Menerima Program Keluarga Harapan (PKH)


Sang Bujana - Hallo, Sobat Sang Bujana, banyak nih dari netizen yang lagi bingung dan bertanya-tanya, siapa siah yang berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang lagi naik daun di tahun 2019 karena alokasi dana yang dianggarkan pemerintah naik berlipat lipat???

So langsung aja kita cek yuk sob....

Program Keluarga Harapan (PKH) mengenal istilah KPM (Keluarga Penerima Manfaat), Siapa saja sasaran dari program ini??? nah ini dia... 

Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial (berlaku sejak tahun 2017). 

Peserta Penerima Manfaat PKH
Baca juga :
- Faktor Kesehatan Jadi Alasan Utama PKH dilaksanakan.
- Faktor Pendidikan Jadi Isu Strategis dalam Program PKH
- Kriteria Kemiskinan Menuut BPS

Keluarga yang sudah masuk dalam data terpadu ketika akan dilakukan validasi data oleh pelaksana Program Keluarga Harapan wajib memiliki komponen. Komponen yang dimaksud disini adalah anggota keluarga yang statusnya masuk dalam kriteria pendidikan (anak sekolah), kesehatan (ibu hamil dan balita), kesejahteraan sosial (disabilitas berat dan lansia), dibuktikan dengan terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Sejak tahn 2007, Program Keluarga Harapan terus menerus berusaha untuk membantu keluarga miskin di Indonesia. Kegiatan validasi dlakukan hampir setiap tahun di seluruh nusantara. Namun sayangnya, banyak masyarakat yan tidak mengerti, dan tidak tau alur sistem kepesertaan program keluarga harapan.

Karena ketidaktahuan mereka, banyak diantara masyarakat yang melakukan penilaian negatif kepada pemerintah desa/lurah setempat. Mereka tidak memahami, dan tidak mau bertanya bagaimana alur agar mereka yang benar-benar miskin dapat terjaring dalam Program Keluarga Harapan.

Studi dilapangan menunjukkan bahwa, ketika dilakukan proses validasi/pembuktian data yang telah diolah oleh Kementerian Sosial dan dilaksanakan oleh Pendamping Sosial PKH didapati bahwa ada dua klasfikasi calon penerima bantuan yakni, kategori lulus dan tidak lulus. lebih jelasnya dapat di jabarkan sebagai berikut :

Kategori lulus :

1. Calon penerima manfaat ditemukan (alamat pada data dan lapangan itu sama);
2. Calon penerima manfaat memiliki kelengkapan administasi yang baik seperti : ktp, kk, raport bagi komponen pendidikan, KMS (kartu menuju sejahtera) bagi komponen kesehatan, dan surat keterangan dari desa/lembaga terkait bagi komponen kesejahteraan sosial;
3. Memiliki komponen yang dimaksud;
4. Hadir dalam acara Pertemuan Awal (PA);
5. Mengisi lembar komitmen ke PKH yang disediakan oleh Petugas.

Kategori tidak lulus :

1. Calon penerima manfaat tidak ditemukan;
2. Calon penerima manfaat tidak memiliki kelengkapan administrasi;
3. Tidak memilki komponen;
4. Tidak hadir dalam Pertemuan Awal;
5. Tidak mengisi lembar komitmen yang disediakan.

Komponen PKH

Lebih jelas mengenai kriteria komponen PKH* kita simak penjabarannya sebagai berikut :

Kriteria komponen kesehatan meliputi:

1) ibu hamil/menyusui; dan
2) anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun,

Kriteria komponen pendidikan meliputi:

1) anak SD/MI atau sederajat;
2) anak SMP/MTs atau sederajat;
3) anak SMA/MA atau sederajat; dan
4) anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi:

1) lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh tahun) dibelakukan sejak tahun 2017, dan usia 60 (enam puluh tahun); dibelakukan sejak tahun 2019 dan, 
2) penyandang disabilitas berat.

Jadi bagi anda yang bukan tergolong keluarga miskin, tidak memiliki kriteria komponen, serta tidak memiliki data adminitrasi kependudukan dengan lengkap, pogram ini tidak ditujukan bagi anda.

*Sumber : Pedoman Pelaksanaan PKH Tahun 2019 | 27

Baca juga :
- Faktor Pendidikan Jadi Isu Strategis dalam Program PKH
- Kriteria Kemiskinan Menuut BPS

Menambah wawasan, mencerdaskan kehidupan bangsa.