Pendaftaran Peserta PKH - Program Keluarga Harapan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Program ini meliputi beberapa unsur pendukung diantaranya Kementerian Sosial, Pendamping Sosial PKH, dan peserta PKH.
Program ini ditujukan agar masyarakat miskin / prasejahtera dapat meningkatkan taraf hidupnya melalui kepesertaan PKH.
Adapun proses pendaftaran PKH bagi masyarakat miskin melalui beberapa tahapan.
Tahapan - tahapan tersebut dirancang agar masyarakat miskin mudah dalam mengakses bantuan pemerintah.
Berikut tahapan pendaftaran PKH bagi keluarga miskin :
1. Pedaftaran awal ke kantor desa masing - masing dengan menyertakan identitas administrasi kependudukan yang lengkap,
2. Bukti - bukti administrasi seperti KK (Kartu Keluarga yang terbaru), KTP seluruh anggota keluarga ( bagi yang sudah berusia diatas 17 tahun ), dan fotocopi rapot bagi anak sekolah,
3. Pihak desa melakukan verifikasi awal untuk membuktikan bahwa calon pendaftar benar - benar masyarakat miskin dan layak menjadi calon peserta PKH, dengan indikator bahwa tidak memiliki aset berupa tanah / lahan selain tempat tinggal, mobil, sepeda motor, penghasilan tidak menentu dan di bawah rata - rata, tidak memiliki peliharaan hewan ternak berupa : sapi, kerbau, kambing, babi dll. Rumah tinggal tidak layak huni, tidak memiliki jamban mandiri, daya listrik maksimal 450 w atau tidak memiliki sama sekali.
4. Operator desa mendaftarkan pada data BDT, untuk dimasukkan dalam pengajuan data masyarakat miskin,
5. Data dari desa diajukan ke Dinas Sosial kota/kabupaten setempat untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat,
6. Penentuan jumlah calon penerima bantuan bagi pendaftar PKH se-Indonesia, menyesuaikan anggaran dan kuota yang sudah di tentukan.
Pendaftaran PKH ini dapat dilakukan sewaktu-waktu melihat kondisi masyarakat yang berubah-rubah.
Tidak semua calon peserta yang sudah melakukan pendaftaran untuk dapat menerima bantuan PKH dapat disetujui, mengingat jumlah anggaran dan calon pendaftar dari aceh hingga papua.
Tag :
#Pendaftaran
#Pendaftaran PKH
#Peserta PKH
#Program Keluarga Harapan
4. Operator desa mendaftarkan pada data BDT, untuk dimasukkan dalam pengajuan data masyarakat miskin,
5. Data dari desa diajukan ke Dinas Sosial kota/kabupaten setempat untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat,
6. Penentuan jumlah calon penerima bantuan bagi pendaftar PKH se-Indonesia, menyesuaikan anggaran dan kuota yang sudah di tentukan.
Pendaftaran PKH ini dapat dilakukan sewaktu-waktu melihat kondisi masyarakat yang berubah-rubah.
Tidak semua calon peserta yang sudah melakukan pendaftaran untuk dapat menerima bantuan PKH dapat disetujui, mengingat jumlah anggaran dan calon pendaftar dari aceh hingga papua.
Tag :
#Pendaftaran
#Pendaftaran PKH
#Peserta PKH
#Program Keluarga Harapan